PSSI.JATIM – Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim yang sudah berlangsung hampir tiga pekan, secara umum berjalan lancar dan aman. Namun demikian ada beberapa situasi dan kondisi yang membuat Komisi Disiplin PSSI Jatim harus bersidang karena ada beberapa pihak yang harus dihukum dan disanksi denda maupun larangan mendampingi tim karena melakukan pelanggaran disiplin.
Klub pertama yang mendapat sanksi adalah Arekmalang Indonesia, berdasarkan putusan Komisi Disiplin PSSI Jawa Timur Kompetisi Liag 3, Nomor: 002/Komdis/PSSI-Jatim/IV/2018 tertanggal 6 April 2018, Arekmalang Indonesia dijatuhi denda Rp 2,5 juta karena suporternya menyalakan flare saat pertandingan menghadapi Persekama Madiun di Stadion Gajayana Malang, pada Minggu (4/4).
Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti laporan dari Pengawas Pertandingan dan bukti berupa rekaman pertandingan. Berdasarkan itu, Arekmalang Indonesia dianggap melanggar Pasal 70 angka (1) Kode Disiplin PSSI, oleh karena merupakan suatu bentuk pelanggaran Kode Disiplin PSSI, maka terhadap tindakan tersebut harus diberikan sanksi denda sebagaimana dimaksud Pasal 13 Kode Disiplin.
Arekmalang Indonesia kembali mendapat sanksi yang kedua karena peristiwa yang sama yaitu supporter menyalakan flare atau suar. Kali ini pada saat pertandingan di Stadion Brantas, Kota Batu saat dijamu Persikoba pada Rabu (11/4).
Berdasar putusan Komisi Disiplin PSSI Jatim Kompetisi Liga 3 Nomor:004/Komdis/PSSI-Jatim/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Arekmalang Indonesia kembali dijatuhi sanksi denda. Karena ini adalah peristiwa pengulangan yang dilakukan supporter, sehingga harus ditetapkan pemberatan sanksi. Berdasarkan uraian tersebut, Komisi Disiplin PSSI Jatim menjatuhkan hukuman denda kepada Arekmalang Indonesia sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Artinya denda yang harus dibayar Arekmalang Indonesia adalah Rp 2,5 juta dan Rp 5 juta, karena ada unsur pengulangan sehingga pada peristiwa kedua denda dinaikkan menjadi Rp 5 juta,” jelas Ketua Komisi Disiplin PSSI Jatim, Anthony L.J Ratag SH, Senin (16/4).
Komisi Disiplin PSSI Jatim juga mengeluarkan surat Nomor:003/Komdis/PSSI-Jatim/IV/2018 tertanggal 8 April 2018 tentang Pelanggaran dalam bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap orang lain yang dilakukan pelatih Perseba Bangkalan, A.N Asari.
Berdasarkan laporan Pengawas Pertandingan dan bukti rekaman pertandingan antara Perseba Bangkalan versus Cahaya Muda di Gelora Bangkalan tertanggal 8 April, terbukti pelatih kepala Perseba Bangkalan, atas nama Asari telah melakukan pelanggaran penghinaan terhadap orang lain sebagai dimaksud pasa 59 Kode Disiplin PSSI. Komisi Disiplin PSSI Jatim menghukum Asari dilarang mendampingi tim di bangku cadangan (bench) pemain selama dua pertandingan.
Kasus perilaku buruk yang dilakukan supporter dan akhirnya berbuah denda kepada klub juga dialami oleh Persenga Nganjuk. Yang juga didenda Rp 2,5 juta karena suporternya melakukan pembakaran dalam bentuk bom asap saat bertanding di Stadion Anjuk Ladang pada 1 April 2018. Putusan untuk Persenga Nganjuk ini bernomor: 001/Komdis/PSSI-Jatim/IV/2018.
Hasil sidang Komisi Disiplin PSSI Jatim juga mengeluarkan putusan Nomor:005/Komdis/PSSI-Jatim/IV/2018 tentang Pelanggaran dalam bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap orang lain yang dilakukan pelatih kepala Bumi Wali FC, Edy Sutrisno.
Pelanggaran yang dilakukan Edy Sutrisno ini terhadi saat pertandingan Bumi Wali FC versus Persedikab Kediri pada 11 April 2018 di Stadion Lokajaya, Tuban. Edy Sutrisno dianggap melanggar pasal 59 Kode Disiplin PSSI, sehingga Komisi Disiplin PSSI Jatim menghukum Edy Sutrisno dilarang mendampingi tim di bangku cadangan (bench) pemain selama dua kali pertandingan. (psssijatim)