PSSIJATIM – Tim Putri Kota Malang diberikan sanksi tegas oleh Pandis PSSI Jatim dalam Porprov Jawa Timur Cabor Sepakbola Putri, hal ini terkait dengan Tim Kota Malang yang dianggap menurunkan pemain tidak sah dalam pertandingan di semifinal pada tanggal 28 Juni 2022 yang melawan Tim Putri Kabupaten Bondowoso, Jember (28/6/2022).
Sesuai dengan Nomor : 08/Pandis/PSSI/VI/2022 ;
Berdasarkan fakta dan Pertimbangan Hukum dengan ini Panitia Disiplin PSSI di babak semifinal Porprov VII Jawa Timur 2022 Cabor Sepak bola putri memutuskan :
1. Menyatakan pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor pungung (NPG) 17, Tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur 2022 Cabor Sepakbola Nomor pertandingan (NP) 10 di babak semifinal di kabupaten jember, melakukan pelanggaran Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Hand Book Porprov VII Jawa Timur 2022 ;
2. Menghukum Tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Huruf a Technical Hand Book dinyatakan di Diskualifikasi ;
3. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Perunggu pada Nomor Pertandingan (NP) 12 Ditiadakan dan Tim Lamongan dinyatakan sebagai pemenang
4. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Emas dan Medali Perak pada nomor Pertandingan 13 Mempertemukan Tim Kabupaten Banyuwangi melawan Kabupaten Bondowoso.
Dengan adanya keputusan Pandis tersebut maka, laga Final akan mempertemukan Kabupaten Bondowoso melawan Kabupaten Banyuwangi, sementara Peringkat ketiga diraih oleh Tim Putri Kabupaten Lamongan. (*)