PSSIJATIM – Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim secara resmi melaporkan dugaan percobaan suap di kompetisi Liga 3 MS Glow for Men Jatim kepada Polda Jatim, Senin (22/11).
Komdis PSSI Jatim yang didampingi Ketua Komdis PSSI Pusat Irjen Pol Erwin Tobing melaporkan empat orang yaitu Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori yang diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 PSSI Jatim. Mereka dilaporkan ke polisi karena bukan bagian dari football family yang tidak bisa dihukum menggunakan kode disiplin PSSI.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut akan dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung. Mulai dari surat keputusan hasil komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi Chatting WhatsApp (WA).
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik curang tersebut.
Sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi. “Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga,” pungkasnya.
Sebelumnya Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Tindakan Yopy ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta, sedangkan Billy berasal dari Denpasar Bali. Terhadap keduanya, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family, artinya mereka tidak bisa dihukum dengan menggunakan kode disiplin PSSI.
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.
“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat.
Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.
Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang. Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.
Khusus untuk Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.
Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan Bambang Suryo sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu. Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018.(*)