PSSIJATIM – Menindaklanjuti surat Persibo Bojonegoro nomor : 71/Persibo-Bjn/X/2019, tertanggal 11
Oktober 2019 perihal Pengajuan Permohonan Banding atas Putusan Komite Disiplin
nomor: 57/Komdis/PSSI-Jatim/X/2019, Asprov PSSI Jatim meminta Persibo
Bojonegoro untuk segera melengkapi berkas / bukti / alasan mengajukan banding
sesuai dengan Kode Disiplin pasal 123 dan agar memenuhi ketentuan formil sesuai
ketentuan pasal 124 selambat lambatnya 7 hari sejak permohonan pengajuan banding
(terakhir tanggal 18 Oktober 2019) agar permohonan banding bisa diteruskan kepada
Komite Banding PSSI Jawa Timur.
Menyatakan, Tim Persibo Bojonegoro telah melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 70 dan Pasal 57 Kode Disiplin PSSI.
Menyatakan, Pemain Cadangan Tim Persibo Bojonegoro atas nama Ridho
Nurcahyo Nomor Punggung 10 telah bersalah melakukan pelanggaran
terhadap pasal 50 angka (1) huruf (b) Kode Disiplin PSSI,
4. Menghukum Tim Nganjuk Ladang FC dengan denda Rp.10.000.000,00
Sebelumnya oleh Komdis Asprov PSSI, Tim Persibo Bojonegoro dihukum dengan hukuman denda
sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan menghukum, pemain cadangan Tim Persibo Bojonegoro atas nama Ridho
Nurcahyo Nomor Punggung 10, dengan hukuman denda Rp.5.000.000,00
(lima juta rupiah) dan larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak
bola selama 12 (dua belas) bulan.
Selain itu menghukum tim Persibo Bojonegoro dengan pertandingan tanpa penonton
dalam pertandingan kandang dan tanpa supporter dalam pertandingan
tandang hingga akhir kompetisi tahun 2019.(*)