PSSJATIM– PSSI tidak bisa lagi mentoleransi banyaknya ujaran kebencian yang dilakukan oleh suporter.
Banyaknya spanduk dan nyanyian bernada rasialis, politik, dan hinaan membuat federasi sepak bola tertinggi di Indonesia mengeluarkan peraturan baru.
Merujuk dari hasil rapat yang dilakukan Komite Eksekutif PSSI pada 8 Oktober 2018, PSSI mengeluarkan peraturan baru.
Melalui Edaran 07 yang berjudul “Prosedur Penghentian Permainan Karena SARA, Politik dan Hinaan”, tertanggal 11 Oktober 2018, PSSI membuat rambu-rambu khusus.
“Penghentian sementara permainan, pertandingan sepakbola saat adanya nyanyian dan/atau koreografi oleh suporter yang mengandung unsur SARA (Suku Ras dan Agama), pesan politik dan penghinaan,” tulis edaran itu.
Pertandingan yang bisa dihentikan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI, diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan.
Mengenai definisi nyanyian dan koreografi yang mengandung unsur SARA, politik dan penghinaan, mereka memiliki definisi sendiri.
“Nyanyian dan koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan.”
Mengenai prosedur penghentian pertandingan, PSSI mengaturnya dengan sangat jelas. Prosedurnya bisa dilihat di sini:
Kondisi: Apabila ada nyanyian dan/koreografi yang dimaksud sesuai dengan definisi yang disebutkan. Maka:
Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan
notifikasi atas nyanyian dan koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit
Cadangan (Fourth Official)
Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit
(Referee)
Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan.
Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi
mengandung SARA, Pesan Politik, Penghinaan dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari
pengawas pertandingan
Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di luar permainan, maka permainan dijalankan
kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut diluar permainan (throw in, corner kick,
penalty kick, free kick).
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di dalam permainan, maka permainan akan
dimulai dengan dropped ball
Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan
Setelah 3 kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat
menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status
pertandingan diserahkan kepada PSSI.
Dengan adanya surat edaran ini diharapkan tidak ada lagi nyanyian, koreografi, dan ujaran yang mengandung SARA, Pesan politik dan penghinaan di dalam stadion.(**)