Surabaya – Komisi Disiplin PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Panpel Persekabpas Kab Pasuruan, berkenaan dengan masih adanya penyalaan flare di Stadion Pogar Bangil, pada saat pertandingan Liga 3 Kapal Api saat Persekabpas menjamu Persikapro Probolinggo, Rabu (3/5) lalu.
Pada sidangnya yang digelar Senin (8/5) terkait penyelenggaraan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur, Komdis PSSI Jatim yang diketuai Anthony LJ Ratag SH menjatuhkan putusan Nomor SKEP :01/komdis/V/2017: Bahwa tim tuan rumah (Persekabpas) cq panpel pertandingan telah terbukti melanggar pasal 46 Regulasi Liga 3 jp pasal 65 kode etik Disiplin PSSI, oleh karenanya dihukum berupa sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta, berkenaan dengan penyalaan flare ketika pertandingan selesai.
Sementara Sekretaris Umum PSSI Jatim, Amir Burhanuddin SH, berharap hukuman yang dijatuhkan ke panpel Persekabpas ini menjadi pelajaran bagi klub-klub lain peserta Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur agar mewaspadai penyalaan flare yang dilakukan supporter masing-masing. (mat/pssijatim)